Rabu, 28 Maret 2012 15:40 WIB
Ustadz Abrori terdakwa terorisme Bima yang juga pimpinan pondok pesantren Umar Bin Khatab (UBK) Bima, mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (28/3). Majelis Hakim memvonis ustadz Abrori dengan hukuman 17 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan dan mengajarkan perbuatan pidana terorisme. (FOTO ANTARA/Muhammad Deffa)