Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah menyebut aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai Rp17,29 triliun sampai April 2022 atau tumbuh 15,97 persen year on year.

“Kita sudah punya 165 BPRS dengan jumlah kantor 367 yang tersebar di seluruh Indonesia, dan jumlah pegawai 6,97 ribu, dan aset Rp17,29 triliun,” katanya dalam webinar “Arah Maju Transformasi Digital BPRS di Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia merinci Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki BPRS mencapai Rp12,89 triliun atau tumbuh 19,28 persen year on year.

Adapun BPRS telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp11,71 triliun sampai April 2022 atau tumbuh 16,07 persen year on year.

“Sama seperti perkembangan industri perbankan syariah nasional, BPRS juga tetap mengalami pertumbuhan yang positif. Meski pada awal pandemi di 2022 sempat mengalami penurunan, tapi sudah bounce back sejak 2021 sampai sekarang,” katanya.

Adapun total aset BPRS mencapai 9,22 persen dari total aset BPR secara nasional atau lebih tinggi dari presentase aset perbankan syariah dibandingkan perbankan nasional.

Presentase aset BPRS ini juga terus meningkat dimana pada Juni 2019 baru mencapai 8,19 persen, menjadi 8,50 persen di April 2020, 8,72 persen di April 2021, dan 9,20 persen di Desember 2021.

“Kalau kita bandingkan antara industri BPRS dengan industri BPR ini memang sharenya 9,22 persen, tetapi secara growth aset, penyaluran pembiayaan, dan DPK, BPRS tumbuh lebih tinggi dari BPR,” ucapnya

Pada April 2021, aset BPRS tercatat senilai Rp14,91 triliun dan tumbuh 15,97 persen year on year menjadi Rp17,29 triliun di April 2022.

Sementara itu, aset BPR mencapai Rp156,02 triliun pada April 2021 dan hanya tumbuh 9,15 persen year on year menjadi Rp170,29 triliun pada April 2022.

Baca juga: OJK akan terus perkuat struktur BPR dan BPRS
Baca juga: LPS imbau BPR-BPRS adaptif tranformasi digital
Baca juga: OJK sebut aset perbankan syariah capai Rp686,29 triliun di April 2022

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2022