Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia telah mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Australia tentang terdamparnya tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Papua di perairan Australia pada Sabtu lalu. Jakarta menganggap keputusan Australia untuk memulangkan ketiga warga Papua tersebut sebagai tindakan yang tepat. "Memang kami memperoleh informasi dari pihak Australia. Sesuai dengan kebijakan baru yang diambil Pemerintah Australia, menyusul pemberian visa sementara kepada 42 warga Papua, maka terhadap tiga orang ini Pemerintah Australia memutuskan untuk mengembalikan ke negara dari mana mereka memulai pelayaran ke Australia, yaitu ke Papua Nugini," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Istana Negara, Jakarta, Selasa sore. Hassan dimintai komentarnya usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat-surat kepercayaan dari Duta Besar Kuba Jorge Porfirio Leon Cruz, Dubes Pakistan Ali Baz Khan, Dubes Jepang Shin Ebihara dan Dubes Iran Behruz Kamalvandi. Kendati telah diberitahu soal terdamparnya tiga warga Papua tersebut, Menlu mengakui bahwa Pemerintah Indonesia belum mengetahui secara pasti motif ketiganya berangkat ke Australia. Namun ditengarai ketiganya juga berangkat dengan motif untuk mencari suaka ke Australia. "Kami tidak dan belum mengetahui dengan jelas. Tapi bisa diduga ini merupakan bagian dari gelombang yang sama," kata Menlu. "Dan ini yang dari awal kita sampaikan kepada Pemerintah Australia bahwa pemberian temporary visa bisa merupakan faktor pendorong bagi pikiran-pikiran serupa dari pihak-pihak tertentu di Papua Barat," tambahnya. Menlu juga mengisyaratkan apresiasi Jakarta atas keputusan Canberra yang akan memulangkan ketiga warga Papua melalui Papua Nugini. "Pada dasarnya keputusan untuk memulangkan mereka ke tempat asal dari mana mereka berangkat, itu sudah keputusan yang mantap," katanya. Pihak Imigrasi Australia telah menahan tiga pria asal Papua yang tiba dengan kano di sebuah pulau lepas pantai Australia Utara, para pejabat Australia menyatakan Selasa. Ketiga pria yang berlayar dengan perahu tradisional tanpa mesin itu ditemukan di Pulau Boigu, Sabtu (6/5), dan saat ini ditahan di Pulau Horn. Pemerintah Australia telah menetapkan status mereka sebagai pendatang ilegal (illegal offshore imigrant), yang karena itu mereka tidak akan mendapatkan visa perlindungan sementara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006