Pontianak (ANTARA) - Akademisi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menilai dana bagi hasil sawit menjadi angin segar sekaligus bisa menguntungkan daerah penghasil seperti Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar)  yang menjadi produsen nomor dua sawit di Indonesia.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah maka undang-undang tersebut menjadi payung hukum untuk membagi dana hasil sawit. Hal itu menguntungkan daerah penghasil,” ujarnya di Pontianak, Senin.

Eddy mengatakan bahwa masyarakat harus bersyukur dengan adanya program dana bagi hasil dengan daerah penghasil sawit yang sudah disetujui oleh pemerintah karena usulan dari daerah penghasil sawit selalu mendapatkan penolakan.

“Ada pasal yang mengatur dalam undang-undang tersebut bahwa dana bagi hasil sumber daya alam sawit menjadi salah satu komoditas yang dapat dijadikan sumber dana bagi hasil namun sebelumnya selalu ditolak,” kata Eddy.

Ia mengatakan bahwa kemungkinan daerah-daerah penghasil sawit sudah akan menerima bagian dana bagi hasil pada bulan depan dan dana tersebut dapat dialokasikan pemerintah daerah  untuk hal yang berkaitan dengan manfaat bagi masyarakat setempat seperti perbaikan jalan.

Mengenai parameter ideal untuk angka dana bagi hasil serta sasarannya, ia tetap bersyukur dengan hal yang ada meskipun angka tersebut belum bisa diukur sebagai ideal karena program tersebut belum berjalan.

“Kita harus bersyukur sudah ada programnya oleh pemerintah, kita bisa perbaiki peraturan pemerintahnya jika ingin mencapai ideal. Apabila sudah dilaksanakan terdapat kekurangan kita bisa memberikan usulan terhadap pemerintah agar ke depannya bisa diperbaiki,” kata dia.

Ia juga menjelaskan tentang dasar perhitungan untuk membagikan dana bagi hasil sawit yang dihitung dari penerimaan negara yang berasal dari pihak luar berupa sawit dan produk turunannya ditambah dengan pajak ekspor lalu dihitung total penerimaan negara per tahun.

“Dari situ dihitung berapa persen yang akan dibagikan untuk dana bagi hasil sawit, ada pasal yang mengatur dana tersebut dibagikan sebesar empat persen dari total penerimaan lalu akan terdapat proporsi pembagian kepada daerah yang menghasilkan sawit. Saya berharap masyarakat bisa menjalani terlebih dahulu program yang sudah ada ini untuk bisa dikembangkan lagi ke depannya agar bisa menjadi program yang lebih baik ke depannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: DPD RI gelar FGD dana bagi hasil sawit terkait aspirasi 21 gubernur
Baca juga: Instrumen hukum alokasi dana bagi hasil sawit perlu diatur pemerintah
Baca juga: Wamentan: bagi hasil CPO sulit direalisasikan

Pewarta: Dedi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023