Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, termasuk kawasan GBK, agar bermanfaat konkret bagi negara dan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran pers yang dikutip dari laman setneg.go.id di Jakarta, Kamis, menyampaikan PPKGBK berusaha melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Kemensetneg akan menata, memanfaatkan, dan mengelola bidang tanah tersebut karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu empat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara casu quo (cq) PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Untuk diketahui, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebelumnya merupakan atas nama PT Indobuildco. Namun, hak itu berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari hak pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

Baca juga: Wamenkumham: Gugatan PTUN Hotel Sultan ibarat makanan basi

Sebagai tindak lanjut, Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan GBK, antara lain melalui perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).

Eddy menambahkan revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik yang berskala nasional maupun internasional, seperti FIFA World Cup dan KTT ASEAN.

"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK, sebagaimana yang disampaikan di atas, dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Mensesneg: Ada Dugaan Kerugian Negara Pengelolaan GBK

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo, dalam konferensi pers di Gedung Kemensetneg Jakarta, Kamis, menjelaskan saat ini PT Indobuildco menggugat menteri ATR/BPN melalui PTUN Jakarta terkait persoalan tanah di kawasan GBK melalui perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT yang teregistrasi tanggal 28 Februari 2023.

Pada intinya, PT Indobuildco menuntut pembatalan hak pengelolaan bidang tanah di GBK atas nama Kemensetneg. Padahal, kata Rakhmadi, pada tahun 2016 PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perdata dari objek tanah yang sama.

Putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan nama atas nama Kemensetneg adalah sah dan PT Indobuildco juga telah membayar royalti sesuai putusan saat itu.

"Saya sampaikan dan tekankan kembali bahwa HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 atas nama PT Indobuildco berakhir 3 Maret dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut menjadi hak pengelolaan Kemensetneg," tegas Rakhmadi.

Baca juga: Sandiaga imbau penggemar Coldplay tidak utang pinjol jika tidak mampu

Berkaitan dengan persoalan di PTUN Jakarta, pihak pengelola GBK telah menunjuk kantor hukum Assegar Hamzah and Partners sebagai kuasa hukum, yang diwakili kuasa hukum Chandra Hamzah, dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta.

Terkait revitalisasi kawasan GBK, Rakhmadi mengatakan draf revitalisasi sudah diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami sedang buat revitalisasi kawasan, ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi. Sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg," ujar Rakhmadi

Dia mengatakan semangat dasar penataan kawasan tersebut ialah untuk memberikan ruang terbuka hijau, akses lebih baik, serta fasilitas pendukung bagi masyarakat luas.

Baca juga: Reservasi hotel sekitar GBK capai 90 persen saat konser Coldplay

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023