PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tak ada izin edar dan jual, iPhone 16 dimusnahkan bea cukai

  • Jumat, 29 November 2024 15:31 WIB

Petugas menata barang bukti iPhone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti iPhone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo menunjukkan barang bukti iPhone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait