KPK periksa eks Komisioner KPU Evi Novida soal Harun Masiku
- 16 menit lalu
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah berjalan menuju mobil tahanan usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Belajar dari negara yang sudah mulai maju, China. Bukan tanpa sebab memberlakukan hukuman mati untuk koruptor, pasti ada manfaat.
Vietnam, Thailan juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap.