PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang uji materiil UU Tapera di Mahkamah Konstitusi

  • Rabu, 11 Desember 2024 18:31 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Saldi Isra (kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sidang yang diajukan oleh 11 pemohon, salah satunya Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Saldi Isra (kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), M. Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) mendengarkan keterangan ahli saat memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sidang yang diajukan oleh 11 pemohon, salah satunya Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sidang yang diajukan oleh 11 pemohon, salah satunya Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (kiri) selaku pemohon didampingi kuasa hukum mengikuti sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sidang yang diajukan oleh 11 pemohon tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait