Pakar: Pengembalian uang korupsi tidak boleh hapus tuntutan pidana
- 30 Desember 2024
Sejumlah petugas Kas Daerah Pemprov Banten menghitung pengembalian keuangan negara yang disita dari kasus korupsi di Ruang Pidana Khusus Kejari Serang, Banten, Selasa (9/1/2018). Tim JPU Kejari Serang mengembalikan uang tunai ke kas negara sebesar Rp3,14 miliar yang disita dari terdakwa M Kholis setelah keluar putusan tetap dalam kasus korupsi proyek jembatan Kedaung di Tangerang. (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)