![Prosedur penetapan PSBB](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/07/26/20200726prosedur-penetapan-PSBB-01.jpg?quality=100)
Kepala daerah dapat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah syarat, seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. PSBB bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mempercepat penanganan COVID-19.