![Zakat untuk kemaslahatan umat](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/08/13/20200813zakat-untuk-umat-01.jpg?quality=100)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah juga menganjurkan umat muslim segera menyalurkan zakat bagi mustahik.
Minggu, 17 Mei 2020 17:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah juga menganjurkan umat muslim segera menyalurkan zakat bagi mustahik.