Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan ketentuan pengendalian moda transportasi pada masa transisi pandemi COVID-19 untuk memulihkan aspek sosial dan ekonomi warga dengan tetap memberlakukan protokol
kesehatan.
Selasa, 9 Juni 2020 14:21 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan ketentuan pengendalian moda transportasi pada masa transisi pandemi COVID-19 untuk memulihkan aspek sosial dan ekonomi warga dengan tetap memberlakukan protokol
kesehatan.