Kamis, 6 Agustus 2020 08:01 WIB
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan baru ini diharapkan memberi efek jera bagi koruptor.