Rabu, 12 Agustus 2020 08:29 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan uang bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta selama empat bulan, dengan sejumlah syarat. Bantuan ini digelontorkan untuk mendorong konsumsi masyarakat yang menurun selama pandemi COVID-19.