Sebanyak enam provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah terus mengoordinasikan upaya antisipasi dini, baik melalui personel di darat maupun udara untuk mencegah kebakaran.
Rabu, 26 Agustus 2020 08:40 WIB
Sebanyak enam provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah terus mengoordinasikan upaya antisipasi dini, baik melalui personel di darat maupun udara untuk mencegah kebakaran.