![Pembahasan RUU Bea Meterai prioritas 2020](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/08/27/20200827pembahasan-ruu-bea-meterai-01.jpg?quality=100)
Pemerintah dan DPR sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai RUU prioritas 2020 yang bersifat carry over. Setidaknya terdapat enam klaster yang dibahas oleh panitia kerja, termasuk tentang kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.