Jumat, 9 Oktober 2020 20:28 WIB
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 mengatur upaya vaksinasi COVID-19 yang rencananya dimulai pada 2021. Terdapat empat tahapan yang akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan agar vaksinasi sukses.