![Insentif pajak sektor farmasi diperpanjang](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/01/19/20210119insentif-pajak-sektor-farmasi-01.jpg?quality=100)
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, khususnya di sektor farmasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020.
Selasa, 19 Januari 2021 16:23 WIB