![Meterai baru Rp10.000 berhias ornamen Indonesia](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/01/31/20210131meterai-baru-10-ribu-01_1.jpg?quality=100)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai nominal Rp10.000 pada Kamis (28/1/2021) untuk mengganti meterai tempel desain 2014. Meterai baru ini dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Minggu, 31 Januari 2021 06:21 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai nominal Rp10.000 pada Kamis (28/1/2021) untuk mengganti meterai tempel desain 2014. Meterai baru ini dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.