![Sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/02/06/20210206sanksi-penganiaya-hewan-01.jpg?quality=100)
Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sabtu, 6 Februari 2021 15:48 WIB
Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.