![DP kendaraan bermotor nol persen](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/02/21/20210221dp-kendaraan-nol-persen.jpg?quality=100)
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan uang muka atau down payment (DP)0% bagi kredit kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini dapat diterapkan oleh sejumlah bank dengan ketentuan khusus dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Minggu, 21 Februari 2021 09:34 WIB