![Perjalanan mudik ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/08/03/20210803perjalanan-mudik-ditiadakan.jpg?quality=100)
Pemerintah menerbitkan kebijakan peniadaan mudik pada Lebaran 2021/1442 Hijriah guna mencegah peningkatan penularan COVID-19. Seluruh warga dilarang ke luar kota ataupun melintas negara kecuali terdapat kepentingan dinas, kesehatan, dan persalinan.
Jumat, 9 April 2021 18:36 WIB