![Penanam ganja hidroponik terancam 20 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/06/14/2021061420-tahun-penjara-bagi-penanam-ganja.jpg?quality=100)
Polisi berhasil membongkar penanaman ganja secara hidroponik di Brebes, Jawa Tengah pada 6 Juni 2021 dan mengamankan empat orang tersangka. Atas kasus itu, para tersangka terancam mendapatkan sanksi kurungan penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.