![Peniadaan kegiatan keagamaan di zona merah](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/06/18/20210618peniadaan-kegiatan-keagamaan-di-zona-merah.jpg?quality=100)
Kementerian Agama menetapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai kondisi zona risiko untuk membantu mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara di adakan dengan menyesuaikan jumlah kasus COVID-19.