![Cegah lonjakan COVID-19, kegiatan kantor dan umum dibatasi](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/09/03/20210903kegiatan-kantor-dan-umum-dibatasi_2.jpg?quality=100)
Pemerintah menerbitkan instruksi penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai zona risiko COVID-19. Kebijakan ini diterapkan di antaranya di lingkungan kantor, tempat pendidikan, tempat peribadatan, serta area publik lain dengan pengetatan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapasitas pengunjung resto dan mal dibatasi 25 persen