![Putusan kasus suap benih lobster Edhy Prabowo](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/07/16/20210716Putusan-kasus-Edhy-Prabowo.jpg?quality=100)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/7/2021) menjatuhkan vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, atas tindak pidana penerimaan suap perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Edhy divonis hukuman lima tahun penjara dan sejumlah denda.