![Aturan kegiatan keagamaan selama PPKM untuk cegah COVID-19](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/09/17/20210917se-menag-aturan-ibadah-selama-ppkm.jpg?quality=100)
Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama pelaksanaan PPKM. Tempat ibadah di zona merah maupun level 3-4 dilarang menggelar kegiatan keagamaan berjamaah, kecuali di zona hijau-kuning dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.