Kamis, 12 Agustus 2021 18:53 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan transportasi udara, salah satunya yakni rute di dalam negeri. Aturan yang disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.