![Sanksi PNS yang tidak lapor harta kekayaan](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/09/17/20210917sanksi-pns-tidak-lapor-lhkpn.jpg?quality=100)
Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang di antaranya mewajibkan aparatur melaporkan harta kekayaan. PNS yang tidak menjalankan kewajiban itu terancam hukuman sedang hingga berat.
Jumat, 17 September 2021 13:57 WIB