![Aturan baru sistem kerja ASN selama PPKM](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/11/08/20211108sistem-baru-kerja-asn-01.jpg?quality=100)
Kantor-kantor pemerintah mulai menerapkan bekerja di kantor (WFO) seiring dengan mulai terkendalinya situasi COVID-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama PPKM dan hal yang harus diperhatikan saat WFO.
Senin, 8 November 2021 17:54 WIB