Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi berisi pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Kamis, 25 November 2021 15:46 WIB