Protokol perjalanan internasional cegah masuknya Omicron
Kamis, 2 Desember 2021 14:42 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional untuk mencegah varian B.1.1.529 atau Omicron masuk ke wilayah Indonesia, di antaranya menambah durasi waktu karantina.