![Mendorong perusahaan rintisan masuk pasar modal](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2021/12/13/20211213mendorong-perusahaan-rintisan-01.jpg?quality=100)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS). Aturan ini bakal memuluskan langkah perusahaan rintisan berstatus unicorn untuk melantai di bursa.
Senin, 13 Desember 2021 17:52 WIB