Sabtu, 5 Maret 2022 09:08 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan dua kebijakan.