Sabtu, 12 Maret 2022 09:21 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharinimengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan. Ia meminta kepala daerah agar memaksimalkan perlindungan bagi anak.