Senin, 14 Maret 2022 12:17 WIB
Pemerintah berupaya mempercepat pemerataan ekonomi melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur skema pendanaan serta pajak dan retribusi ke daerah.