![Denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2022/03/28/20220328denda-dan-kompensasi-batubara-01.jpg?quality=100)
Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 terkait besaran denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memastikan pasokan dalam negeri tercukupi.