![Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2022/07/19/20220719kebijakan-thr-dan-gaji-13.jpg?quality=100)
Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Senin, 18 April 2022 18:19 WIB