Senin, 4 Juli 2022 15:27 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terhitung mulai 29 Juni 2022.