Percepatan penyelesaian sengketa informasi

Komisi Informasi (KI) Pusat mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik yang diregistrasi sejak 2019 dan belum tertangani. Percepatan dilakukan untuk memenuhi hak pemohon atas informasi yang dihasilkan, dikelola dan disimpan oleh badan publik.