![Kebijakan visa rumah kedua bagi WNA](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2022/10/29/20221029visa-rumah-kedua-wna.jpg?quality=100)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing (WNA), Selasa (25/10). Kebijakan ini diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui sektor pariwisata.