![Linimasa Peraturan Cipta Kerja](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2023/01/03/20230103lini-masa-cipta-kerja.jpg?quality=100)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang menggugurkan inkonstitusional UU Cipta Kerja, Jumat (30/12). Perppu tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi ekonomi dan geopolitik global.