Jumat, 11 Agustus 2023 14:25 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang mulai berlaku pada Selasa (8/8).