![Pemblokiran investasi dan pinjol ilegal 2023](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2024/01/10/20240110-pemblokiran-investasi-dan-pinjaman-online-ilegal-2023.jpg?quality=100)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.
Kamis, 11 Januari 2024 10:00 WIB