![Upaya Pemerintah sejahterakan pekerja](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2019/03/28/201903282019-3-28-Pekerja-Sejahtera.jpg?quality=100)
Pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen mulai 2019, pemerintah juga terus meningkatkan layanan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).