Kamis, 3 Oktober 2019 12:19 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang. Hal paling penting dalam UU ini adalah soal pembiayaan pesantren yang akan dibantu oleh pemerintah melalui dana abadi.