ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Seorang terdakwa anggota polisi lainnya divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)