ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar Rp187.587 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551. Pemerintah provinsi menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut.(Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)