ANTARA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta. Besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (Hanif Nasrullah/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)