ANTARA - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kilogram berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa kelengkapan dokumen resmi. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan karena pemilik tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(Fandi Yogari Saputra/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
(Fandi Yogari Saputra/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)